Kamis, 23 Februari 2017

Menyimpan sisa tali pusat bayi

Awalnya dari postingan seorang teman di Facebook, dia membagikan salah satu tulisan seorang ustad, tentang larangan menyimpan tali pusat bayi. Sejenak saya terkaget kaget membaca isinya sampai tuntas, karena saya juga menyimpan sisa tali pusat keempat anak saya setelah Puput (lepas). Waktu itu sih memang ngga ada maksud apa-apa selain menyimpannya sebagai kenangan, suatu ketika saat mereka ulang tahun kebiasaan saya menceritakan bagaimana awal kehamilan proses mengidam, beratnya kehamilan, bahagianya menanti kelahiran, hingga proses persalinan saya ceritakan, dan si tali pusat itulah nanti yang akan melengkapi cerita itu. 'ini lho nak buktinya, kau dulu bayi yang hanya punya tali pusat ini untuk tumbuh di rahim mama' its sound dramatic ya..tapi bagi saya itu penting untuk meningkatkan bonding kami. Yah..selalu berulang tiap tahun, and they know the story very well.
Nah, di tulisan tersebut sang ustad menyebutkan larangan menyimpan tali pusat pada tiga hal, pertama sebagai obat, sebagian masyarakat masih percaya mitos bila anak sakit, diminumkan air rendaman tali pusatnya, maka bisa sembuh. Kedua sebagai ajimat, sebagian masyarakat juga masih ada yang percaya bila menyimpan tali pusat bayi maka akan mendatangkan kerukunan bagi pemiliknya, dan ketiga menyimpan. Sebagai kenang-kenangan. Saya sependapat di poin satu dan dua, karena keduanya mendekatkan bahkan menjurus pada kelistrikan, yang itu sangat berbahaya bagi keimanan kita pada Allah SWT. Namun pada poin tiga bagi saya masih abu-abu, karena memang secara hukum baik itu Al quran maupun hadis tidak ada anjuran secara khusus mengenai ini, demikian juga sebaliknya tidak ada hukum yang tidak membolehkannya, maka bila demikian menurut pemahaman saya hukumnya menjadi mubah, atau dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat.
Masih penasaran dong saya, apalagi disitu disinggung bahwa menyimpannya pun bahkan hanya mengundang makhluk halus atau jin, karena ini adalah makanan mereka, saya masih ragu dengan ini. Akhirnya bertanyalah saya ke kakak sulung saya yang insyaallah lebih faham dari segi keilmuan agama, ternyata saya mendapat jawaban yang memuaskan, seperti yang saya sebutkan di atas bahwa menyimpan bagian tubuh (sisa tali pusat) khususnya memang tidak ada dalil khusus yang melarang maupun menganjurkan, jadi bisa diambil kesimpulan bahwa itu dibolehkan, dengan catatan selama tidak bertentangan dengan syariat. Sampai disini saya lega, karena maksud saya menyimpan dikenai hukum mubah, dan terhindar dari menyekutukan Allah SWT naidzubillahimin dzalik. Lalu tentang tali pusat dipercayai bisa mengundang makhluk halus/jin sehingga pemiliknya menjadi terganggu, sampai saat ini tidak ada dalil yang menceritakan hal itu. Jadi, kita mesti hati-hati menyikapi nya,percaya yang seperti itu salah salah malah jadi musyrik lho, Wallahu A'lam.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, saya masih menyimpan tali pusat itu, entah sampai kapan, yang jelas tidak saya perlakukan khusus, dan bilapun manfaat (kenangan dalam bercerita) sudah tak dirasakan lagi, mungkin tali pusat itu akan saya kubur, karena bisa jadi  sisa tali pusat ini dikenai hukum memperlakukan bagian tubuh seperti ari-ari, yaitu dikuburkan. Bukan di bakar dan dibacakan ayat kursi seperti anjuran penulis. InsyaAllah cukup bismillah saja.

1 komentar:

  1. dari postingan yang ibu buat.ibu telah kritis menerima informasi.zaman sekarang begitu banyak informasi beredar dan hadist lemah pun bermunculan.disana lah keraguan kalangan ummat muslim bermunculan dan susahnya membedakan mana yang shahih mana yang lemah.supaya kita bisa menangkalnya marilah memperkuat keimanan dan keyakinan terhadap Alquran dan hadist.cuman kalau untuk tali pusar di atas lebih baik dikuburkan daripada dibakar.karna disana tidak ada jin yang bersemayam.karna jin atau setan itu bisa datang kapan saja kepada orang yang lalai dengan agamanya

    BalasHapus